Balinews.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Putu A di Karangasem, Bali ditangkap polisi usai ketahuan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Menurut keterangannya, ia terpaksa menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Putu A mengaku terdesak kebutuhan ekonomi karena suaminya yang bernama Komang S memiliki istri yang lebih dari satu.
“Saya nggak punya pekerjaan, suami saya punya istri banyak,” tuturnya pada Senin (6/2/2023), dilansir INews Bali. Putu A ditangkap Satresnarkoba Polres Karangasem pada 30 Januari 2022 di sebuah indekos di Kecamatan Kubu. Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5 gram yang dikemas dalam 29 paket kecil serta bong. Putu A mengaku bahwa membeli sabu itu seharga Rp5,5 juta dari seseorang di Karangasem dengan sistem tempel. Kemudian tersangka dan suaminya mempaketkan menjadi beberapa paket kecil.
Selain dijual, Putu A mengaku juga mengonsumsi sabu yang telah dibelinya. Kini polisi memburu suami Putu A, yakni Komang S dan seseorang yang menjadi pemasok sabu. Atas perbuatannya, Putu A menjadi tersangka dan ditahan di Polres Karangasem. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara palong singkat 5 tahun. (*)