Jembrana, Balinews.id – Satreskrim Polres Jembrana berhasil membongkar kasus penipuan online yang melibatkan seorang pria dengan modus penjualan genteng.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Minggu, 01 Oktober 2023, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Androyuan Elim, mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka.
Pelaku penipuan online berinisial JC (24) asal Kecamatan Blora, Kabupaten Tunjungan, Jawa Tengah. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memanipulasi postingan penjualan genteng di media sosial, lalu mengunggahnya kembali dengan informasi yang palsu.
Saat beraksi, tersangka menyamar sebagai agen penjualan genteng di platform marketplace Facebook. Setelah menarik perhatian calon pembeli, tersangka akan menghubungi penjual genteng terdekat. Kemudian, ia meminta pembeli untuk melakukan transfer dana ke rekening pribadinya sebagai syarat pengiriman genteng.
“Tersangka telah melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi dan internet untuk melakukan tindakan penipuan. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan undang-undang yang berlaku.” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Penangkapan tersangka ini menunjukkan komitmen Polres Jembrana dalam menegakkan hukum dan memberantas tindakan penipuan online yang merugikan masyarakat.
“masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi online dan memverifikasi informasi dengan cermat sebelum melakukan pembayaran.” ujar Androyuan. (*)