BaliNews.id – Hari ini, 7 Maret 2022 Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan tentang visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali untuk 23 negara.
VOA khusus wisata ini nantinya hanya bisa didapatkan oleh orang asing yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Aturan ini mulai berlaku Senin(7/3) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali,” ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumhan, Achmad Nur Saleh seperti disampaikan Antara News.
Untuk syarat yang harus disiapkan oleh warga negara asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata ini adalah Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, tiket kembali atau terusan untuk melakukan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya sesuai ketetapan Satuan Tugas Covid-19.
Berikut ini adalah negara-negara yang bisa memasuki Bali menggunakan VOA Khusus Wisata
- Australia
- Amerika Serikat
- Belanda
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Inggris
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Korea Selatan
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Perancis
- Qatar
- Selandia Baru
- Singapura
- Thailand
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Vietnam
Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000 seperti disampaikan Bisnis.com.