Balinews.id

Imigrasi Terbitkan Layanan Visa On Arrival Khusus Wisata Bali Untuk 23 Negara

BaliNews.id –  Hari ini, 7 Maret 2022 Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan tentang visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali untuk 23 negara.

VOA khusus wisata ini nantinya hanya bisa didapatkan oleh orang asing yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Sejumlah penumpang pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA881 tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (3/2/2022). foto: antaranews

“Aturan ini mulai berlaku Senin(7/3) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali,” ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumhan, Achmad Nur Saleh seperti disampaikan Antara News.

Untuk syarat yang harus disiapkan oleh warga negara asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata ini adalah Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, tiket kembali atau terusan untuk melakukan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya sesuai ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

Berikut ini adalah negara-negara yang bisa memasuki Bali menggunakan VOA Khusus Wisata

  1. Australia
  2. Amerika Serikat
  3. Belanda
  4. Brunei Darussalam
  5. Filipina
  6.  Inggris
  7. Italia
  8. Jepang
  9. Jerman
  10. Kamboja
  11. Kanada
  12. Korea Selatan
  13. Laos
  14. Malaysia
  15. Myanmar
  16. Perancis
  17. Qatar
  18. Selandia Baru
  19. Singapura
  20. Thailand
  21. Turki
  22. Uni Emirat Arab
  23. Vietnam

Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000 seperti disampaikan Bisnis.com.