GIANYAR, Balinews.id – Tiga terdakwa korupsi di LPD Desa Adat Kedewatan, Ubud jalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat (19/7). Mereka adalah I Wayan Mendrawan, I Made Daging Palguna, dan Nyoman Ribek Adi Putra.
Dalam sidang tersebut, Jaksa membacakan tuntutan atas kerugian negara hingga lebih dari Rp 10 miliar. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kendati demikian, ketiganya mendapat tuntutan yang berbeda sesuai dengan peranannya :
1) Terdakwa I Wayan Mendrawan, Ketua LPD, dituntut hukuman:
– Penjara selama 8 tahun
– Denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan
– Uang pengganti sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman tambahan 4 tahun penjara jika tidak mampu membayar
2) Terdakwa I Made Daging Palguna, Sekretaris LPD, dituntut hukuman:
– Penjara selama 7 tahun 6 bulan
– Denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan
– Uang pengganti sebesar Rp 2 miliar, dengan ancaman tambahan 3 tahun 9 bulan penjara jika tidak mampu membayar
3) Terdakwa I Nyoman Ribek Adi Putra, Bendahara LPD, dituntut hukuman:
– Penjara selama 9 tahun
– Denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan
– Uang pengganti sebesar Rp 6 miliar, dengan ancaman tambahan 4 tahun 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar
Masing-masing terdakwa dan penasihat hukum mereka akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 30 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar. (*)