GIANYAR, Balinews.id – Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Gianyar musnahkan barang bukti narkotika dari 23 kasus pada Selasa (25/6).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 45 paket dengan berat keseluruhan jenis sabu seberat 43,31 dan jenis ganja Seberat 1.825,87. Ada pula beberapa unit handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika. Puluhan tindak pidana tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada bulan Desember 2023 sampai dengan Bulan Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gianyar.
“Adapun barang bukti terbanyak berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 1.8 Kg milik terpidana Ayu Trisna Namang Boling, Mahfut Nurhasyim dan Romanov Denis,” terangnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pidana penjara paling lama selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp. 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (*)