GIANYAR, Balinews.id – Masyarakat Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, digemparkan oleh penemuan mayat bayi perempuan yang terdampar di Pantai Cucukan pada Senin, 24 Juni 2024. Mayat bayi malang ini ditemukan oleh seorang warga, Made Sudanta, yang sedang mencari ikan di sekitar pantai tersebut.
Hasil penyelidikan Polsek Blahbatuh mengungkapkan bahwa bayi tersebut dibuang oleh ibu kandungnya, perempuan berinisial KDA (18), bersama kekasihnya, IKS (26). Pasangan kekasih asal Gianyar ini kini telah ditangkap dan dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata, menjelaskan bahwa KDA melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan medis. KDA mengaku bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia, namun polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya.
Setelah melahirkan, KDA membungkus bayi tersebut dengan kain dan plastik, kemudian membawanya ke rumah kekasihnya dengan sepeda motor. Bersama-sama, mereka membuang mayat bayi tersebut di Pantai Cucukan. Kedua pelaku mengaku nekat membuang bayi itu karena hasil hubungan di luar nikah dan tidak mendapat restu dari keluarga.
“Kini, kedua pelaku ditahan di Polsek Blahbatuh dan akan diproses hukum lebih lanjut. Sementara itu, jenazah bayi yang ditemukan saat ini dititipkan di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Prof Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar guna kepentingan autopsi,” ujar Berata, Rabu, 26 Juni 2024. (*)