
Update Kasus Penusukan Anggota Polisi di Klub Malam Kuta, Tersangka Bertambah Jadi 5 Orang. (ANTARA FOTO)
Balinews.id – Seperti pada pemberitaan sebelumnya, seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polda Bali berinisial Aipda IPJS (26) tahun dikeroyok dan ditikam di sebuah club malam di Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, Bali. Kasus tersebut diduga dipicu ulah para pelaku yang melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap teman perempuan korban.
Aksi para pelaku pun diketahui korban hingga terjadi percekcokan antara mereka di dalam kelab malam tersebut. Keributan itu kemudian berlanjut saat korban dan para pelaku berada di jalan raya, hingga terjadi pengeroyokan dan penusukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan kepala.
Terbaru, polisi kini menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penusukan Aipda IPJS (26). Namun, tiga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh penyidik Polresta Denpasar. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan bahwa ketiga pelaku yang masih buron tersebut sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
“Jadi kita sudah menetapkan dua tersangka atas nama TAJ dan LP. Kemudian kita masih mengejar pelaku lainnya dan kita sudah keluarkan DPO,” kata dia kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, pada Jumat (20/1/2023).
Pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang telah ditangkap tersebut. Dia menyebutkan, kedua tersangka adalah pelaku penusukan terhadap Aipda IPJS. Namun, Bambang belum menjelaskan secara terperinci terkait peran dan indentitas tiga pelaku lainnya. “Kita akan mengejar mohon doa agar kita bisa menangkap pelaku lainnya,” kata dia. (*)