DENPASAR, Balinews.id – Seorang tukang mebel bernama Muhamad Fikri (30) asal Jombang ditangkap usai mencuri di Xiaomi Store Mall Living World, Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa kasus ini terjadi pada hari Selasa (7/11/23). Saat itu, korban bernama I Gusti Agus Arnawa (26) sedang berjualan di store hp bersama rekannya. Tiba-tiba pelaku datang ke store untuk melihat-lihat.
Saat korban dan rekannya sibuk melayani pembeli yang lain, pelaku mengambil handphone Hp Xiaomi 12T berwarna hitam yang ada di etalase kemudian bergegas pergi.
“Korban terkejut saat mengecek dan mengetahui bahwa ada sebuah handphone yang tidak ada di etalase,” ungkap Sukadi.
Akibatnya, pihak store mengalami kerugian mencapai Rp 6,6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara. Polisi langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berbekal ciri-ciri dan data di TKP, polisi mengendus keberadaan pelaku di sekitar Jalan Merta sari Sidakarya Denpasar Selatan.
Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut pengakuan pelaku, handphone yang dicuri hendak dibelikan simcard dan dipakai sendiri, karena pekerjaannya membutuhkan Hp.
“Pekerjaan pelaku sebagai tukang mebel, Ia perlu Hp untuk mencari pelanggan,” imbuh Sukadi.
Atas perbuatannya, Fikri dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*)