Balinews.id – Seorang pria residivis kasus pencurian bernama Dimas Tri Pamungkas (23) kembali ditangkap polisi usai ketahuan menjadi pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Bali. Pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) dan baru dibebaskan pada 22 Desember 2022 lalu.
Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 1,9 Kilogram dan sabu seberat 2,83 gram di depan Banjar Kuwum, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (18/1/2023).
Saat itu, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menemukan satu plastik klip berisi ganja dan lima plastik klip sabu di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jalan Bung Tomo, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, polisi kembali menemukan barang bukti tiga plastik klip sabu dan tujuh plastik klip ganja.
“DTP ini adalah residivis, jadi dia melakukan tindak pidana kasus pencarian, bebasnya tanggal 22 Desember 2022, setelah bebas menggeluti bidang yang baru, bidang yang salah yaitu di Narkotika,” kata Bambang kepada wartawan pada Senin (27/2/2023).
Pelaku diketahui merupakan pengedar atau kurir yang dikendalikan oleh orang bernama Mas Tembe dengan upah Rp 50 ribu untuk satu alamat. Dia mengenal Mas Tembe hanya melalui telpon dan tidak pernah bertatap wajah. “Tersangka sudah 10 kali diperintahkan untuk mengambil ganja dan sabu kemudian dipecah dan menempel kembali,” kata dia.
Atas perbuatannya, DTP dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan ganja. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 miliar ditambah sepertiga. Berikutnya, Pasal 112 ayat (1) UU yang sama atas kepemilikan sabu dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. “Yang bersangkutan kita berikan tambahan sepertiga (pidana denda) karena yang bersangkutan merupakan residivis,” kata Bambang. (*)