DENPASAR, Balinews.id – Seorang pria bernama Sutrisno (40) diringkus usai mencuri barang milik keluarga pasien yang sedang menunggu di Sal RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar. Sebelum diamankan, pria yang berstatus residivis itu dihadiahi timah panas pada kedua kakinya akibat mencoba melarikan diri.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menerangkan bahwa Sutrisno ditangkap berdasarkan laporan kasus oleh tiga orang korban ke Polsek Denpasar Barat pada Kamis (10/11) dini hari. Lokasi kehilangan yakni di Selasar Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT).
“Pelaku sering beraksi menjelang dini hari saat para korban tengah menunggu pasien sembari beristirahat dan tertidur lelap,” ungkap Bambang.
Menurut laporan Korban berinisial NPR (45), barangnya dicuri saat dirinya tengah menunggu suaminya yang sedang sakit pada Jumat (10/11). Saat itu ia tertidur di teras gedung jantung dan menaruh tas diantara dirinya dengan seorang kerabat. Namun, tas tersebut tiba-tiba saja menghilang.
Akibatnya, ia kehilangan HP Redmi 9C warna hitam, Iphone 5 warna silver dan Samsung, uang tunai sebesar Rp 12 juta serta surat-surat. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat. Dalam penyelidikannya, Tim Opsnal Polsek Denbar menyusuri lorong-lorong sal dan mencurigai seorang pria yang tampak mondar-mandir pada rekaman CCTV. Sutrisno pun diringkus pada Senin (13/11) sekitar pukul 03.40 wita di lorong Rumah sakit.
“Pelaku beranjak menuju TKP dengan mengendarai sepeda motor, memakai masker dan mengenakan topi.” ujar Bambang.
Saat dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti, pelaku berupaya kabur dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kedua kakinya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak empat HP hasil curian, dompet, tas selempang dan uang Rp 15 juta. Adapun tas beserta barang- barang lainnya dibuang oleh pelaku di jalanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku pernah dipenjara selama 12 bulan dalam kasus yang sama. Ia juga telah melakukan pencurian sejak bulan Oktober 2022 hingga saat ini kurang lebih sebanyak 5 kali ditempat yang sama.
“Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk keperluan sehari hari,” terang Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait adanya TKP lain. (*)