
Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali). (Foto: Istimewa)
DENPASAR, Balinews.id – Masyarakat turut mengpresiasi keberhasilan Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) dalam mengungkap kasus dugaan pungli dengan modus “jualan” fasilitas Fast Track oleh beberapa oknum pejabat Imigrasi. Satu tersangka yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto telah ditahan di Lapas Kerobokan.
Hariyo Seto diduga menerima uang hingga Rp 6 juta per harinya. Tak hanya itu, petugas Kejaksaan Tinggi Bali juga mengamankan uang senilai Rp 100 juta dalam kasus tersebut.
Kejati Bali terus melakukan pemeriksaan saksi, termasuk saksi dari pihak Imigrasi dan travel yang dipanggil pada Selasa, 21 November 2023 dan kompak datang dengan didampingi penasihat hukum. Hal ini tentu menjadi sorotan awak media. Mengingat, pihak Kejati Bali memberi sinyal akan ada tersangka lain dalam kasus yang menyedot perhatian publik nasional tersebut.
“Hari ini ada pemeriksaan enam orang saksi dentgan rincian empat orang dari saksi imigrasi dan dua orang dari travel. Besok (Rabu) dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi termasuk tersangka,” ungkap salah satu jaksa yang tidak mau ditulis namanya.
Mengingat, fasilitas Fast Track adalah fasilitas khusus yang digunakan untuk mempermudah tamu VVIP, penyandang disabilitas, sampai dengan ibu hamil. Maka mereka dibedakan dengan penumpang umum yang harus antre untuk menjalani pemeriksaan Imigrasi.
Terbongkarnya kasus pungli Fast Track juga membuat banyak pihak yang mengelus dada. Sebab, jika fasilitas itu digunakan oleh pelaku kejahatan tentu sangat membahayakan. (*)