Balinews.id

Gudang LPG Terbakar: Pertamina Sebut Ilegal, Polda Bali Klaim Sudah Berizin

Kondisi gudang gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja pasca terbakar.

DENPASAR, Balinews.id – Kebakaran gudang yang diduga sebagai tempat oplos gas di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (9/6) menjadi sorotan masyarakat. Dugaan praktik pengoplosan gas tersebut menguat setelah ditemukannya tabung gas mulai ukuran subsidi tiga kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram di lokasi kejadian.

Mengenai isu tersebut, PT PertaminaPatra Niaga angkat bicara. Pihaknya menegaskan bahwa gudang LPG tersebut diduga melakukan praktik pengoplosan. Hal itu disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi.

“Diduga tempat tersebut merupakan tempat praktik pengoplosan,” katanya.

Setelah tim internal BUMN melakukan pengecekan ke lokasi kejadian, dipastikan bahwa gudang tersebut bukan merupakan agen atau pangkalan resmi. Saat ini, pihak BUMN minyak dan gas sedang nunggu hasil investigasi dari aparat kepolisian terkait kebakaran yang melalap gudang tersebut.

Disisi lain, Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengungkap bahwa Bidang Lab Forensik (Bidlabfor) Polda Bali beserta Polresta Denpasar masih melakukan pemeriksaan di gudang milik CV Bintang Bagus Perkasa untuk mendalami penyebab kebakaran.

Berdasarkan informasi yang pihaknya terima dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, bahwa gudang tersebut mempunyai izin sebagai penyalur atau pendistribusian gas.

”Terkait dugaan pengoplos gas, masih diselidiki untuk memastikan benar atau tidaknya,” ucapnya.