Cegah P4GN, Bawaslu dan BNNK Gianyar Tandatangani PKS
Gianyar, BaliNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar komitmen turut serta dalam upaya P4GN (pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika). Komitmen tersebut tertuang dalam perjanjian kerjasama dengan BNNK Kabupaten Gianyar yang ditandatangani, Selasa (8/9). Penandatanganan dilakukan di kantor Bawaslu Gianyar, kompleks Stadion Dipta, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, mengatakan, dalam program P4GN, Bawaslu Gianyar berkomitmen dalam mewujudkan lembaga yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Karena apa yang sudah diikrarkan dan dikomitmenkan oleh lembaga bawaslu secara institusi, untuk menjadi pengawas harus bersih dari penyalah gunaan narkotika. Karena syarat ini merupakan syarat mutlak bagi Bawaslu,” ujarnya.

Menurutnya, syarat tersebut bukan hanya untuk menjadi anggota Bawaslu RI saja akan tetapi sampai di jajaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan fan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 sampai dengan 2024. “Terhadap rencana aksi dan tindaklanjut dari Perjanjian Kerjasama, Bawaslu akan sinergikan program P4GN dengan program jaga hak pilih dan siap menyasar kepada kelompok-kelompok potensial penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Hanya saja, rencana aksi ini terkendala dengan adanya Covid-19. “Mudah mudahan pandemi segera berakhir, sehingga kami dapat turun langsung dalam mengimplementasikan PKS ini,” pungkasnya. (dt)
Editor : Agus Hendrawan
Facebook Comments