Badung, BaliNews.id – Tersangka Oki P.Mila alias Yanus (32) yang menusuk kekasihnya Elsabet Adji (31) hingga tewas, Senin (10/8), terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Buruh proyek asal Sumba Timur itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, Selasa (11/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membawa pisau dari tempat tinggalnya di bedeng proyek di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan kemudian dipakai menusuk pacarnya. “Pisau itu sudah disiapkan oleh tersangka sehingga perbuatannya sudah direncanakan,”tandas perwira asal Papua ini.