
Aktor Pemeran Video Mesum Pelajar di Buleleng Berhasil Diamankan. (Foto: Ilustrasi)
Balinews.id – Pelaku utama yang memerankan video mesum berdurasi 1 menit dan 18 detik melibatkan anak di bawah umur di Buleleng akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial Komang P (19) dan diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng pada Senin (23/1/2023). Pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan oleh pihak keluarga pemeran wanita pada video tersebut kepada Polres Buleleng, Jumat (20/1) lalu. Usai dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng.
“Memang sudah diamankan kemarin (lusa). Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk 20 hari mendatang. Saat ini ditahan dengan sangkaan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, dilansir Patrolipost.
Penyidik saat ini tengah mendalami motif dan modus di balik pelaku melakukan aksinya melakukan persetubuhan tersebut. Namun sejauh ini belum diketahui secara jelas motif dan modusnya. Menurut dirinya, hal itu akan disampaikan pekan depan melalui rilis setelah semua hasil penyidikan terang benderang. Sudah 3 orang saksi dimintai keterangan dalam penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini.
“Sementara kita masih tetap fokus pada perbuatan cabul yang dilakukan pelaku. Sebab laporan dari orangtua korban pada pihak Kepolisian, terkait dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sementara terkait dugaan penyebaran video porno akan didalami polisi dalam penyelidikan yang berbeda,” jelasnya.
AKP Sumarjaya akan menangani kembali terkait penyebaran video mesum tersebut jika dilaporkan kembali. Namun demikian, tindaklanjut untuk penyebaran video ini masih terus dilakukan penyelidikan, sebab belum diketahui pasti pelaku utama penyebar video tersebut. Namun berdasarkan keterangan korban dan tersangka, dahulu handphone yang dipakai untuk merekam serta menyimpan video mereka sempat diperbaiki karena rusak.
”Kalau yang berbuat itu, dipastikan antara tersangka dan korban, tapi yang menyebar video kami belum tahu. Sebab HP sempat dibanting hingga pecah, lalu diperbaiki lanjut dijual. Sekarang ini masih dalam penyelidikan,” imbuh AKP Sumarjaya.
Komang P kini terancam disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. Tersangka masih dalam perlindungan Unit PPA dan akan dilakukan pemeriksaan ke psikiater. (*)