Badung, BaliNews.id – Baru tiga bulan bebas dari Lapas Tabanan karena asimilasi, residivis I Gusti Putu Subawa (48) Kembali melakukan pencurian di Villa Geko yang dihuni oleh warga Serbia, Katarina Radovic (39) di Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, Senin (27/7/2020).
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa mengatakan, tersangka asal Banjar Dinas Dukuh Belong, Desa Baturiti, Kerambitan, Tabanan itu beraksi saat korban sedang keluar sekitar pukul 11.30 Wita. “Malamnya, korban sampai di villa kaget dan mendapati kondisi kamar acak-acakan dan sebuah laptop disimpan dalam laci hilang dengan kerugian sebesar Rp 12 juta “, ungkapnya.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan dan tersangkanya mengerucut kepada I Gusti Putu Subawa. Dia akhirnya ditangkap, pasa selasa (28/7/2020) pagi di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung. “Saat mau ditangkap, dia berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (tembak kaki kiri)”, ujar Oka Bawa.
Tersangka yang diinterogasi mengaku tidak hanya menyasar Villa Geko. Sebelumnya, juga mencuri di Villa Rumah Hijau di Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi. “Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti MacBook, Vario DK 7674 GR yang dipakai beraksi, serta sebuah tang. Pengakuannya masih didalami,”beber Oka Bawa. (du)