Denpasar, BaliNews.id – Baru beberapa bulan bebas dari LP Kerobokan karena asimilasi, Didik Dwi Hermawan (25) dan Riski Andi Slamet Rahayu (23) kembali ditangkap karena terlibat curanmor.
Kedua tersangka mencuri Honda Vario hitam DK 8764 FA milik Ni Ketut Erni Rusmini (41) yang diparkir di halaman kosnya di Jalan Jempiring, Lingkungan Banjar Peken, Kuta Selatan, Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 01.00 Wita. “Motor itu diparkir oleh anak korban dalam keadaan tidak terkunci stang,”ujar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Rabu (5/8/2020).
Korban baru mengetahui kendaraannya hilang sekitar pukul 08.00 Wita dan melapor ke Polsek Kuta Selatan, Jumat (24/7/2020). Seminggu lebih melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang mencurgai dua orang mengendarai motor Thunder dengan gerak-gerik mencurigakan dan sempat mendekati motor salah seorang warga. “Informasi itu langsung ditindaklanjuti kemudian keduanya diamankan dan diinterogasi,”ungkapnya.