Balinews.id

Terapkan Tarif Retribusi, Masuk Kintamani Bangli Kini Bayar 25 Ribu Untuk Lokal dan 50 Ribu Bagi WNA

Lalu lintas kawasan Geopark Global Unesco Batur. Dok. BaliPost

BaliNews.id – Masyarakat kembali ramai memperbincangkan tentang pungutan retribusi di Daya Tarik Wisata (DTW) di wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Usai beberapa waktu lalu viralnya sebuah video yang memperlihatkan tentang kewajiban pembayaran tiket masuk saat melintasi kawasana tersebut.

Pada unggahan video yang viral di Instagram tersebut, wisatawan menunjukkan struk pembayaran tiket masuk dengan tarif untuk warga lokal  sebesar Rp 25 ribu dan  untuk warga negara asing dikenakan biaya Rp 50 ribu.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bangli Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Kabupaten Bangli dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Bagi wisatawan yang melakukan kegiatan wisata di kawasan pariwisata Kintamani dikenakan tarif retribusi yang sudah diatur dengan Peraturan diatas.
  2. Bagi Masyarakat yang hanya sekedar melintas, mengunjungi kerabat, bersembahyang atau kegiatan non wisata lainnya tidak dipungut retribusi
  3. Sesuai dengan sistem e-ticketing yang sudah diresmikan, setiap retribusi yang masuk akan langsung ditransfer ke rekening Kas Daerah Kabupaten Bangli sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangli dari sektor pariwisata.
  4. Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari retribusi Pariwisata digunakan untuk pembangunan fasilitas publik di Kabupaten Bangli khususnya sektor Pariwisata.
  5. Dengan mewabahnya virus covid-19 di seluruh dunia kita memahami terjadinya penurunan perekonomian dunia, maka Pemda Bangli telah melakukan pembebasan retribusi di kawasan kintamani selama 2 tahun yaitu tahun 2020 s.d 2021
  6. Kami sangat mengapresiasi kritik dan saran dari masyarakat mengenai kebijakan publik di Kabupaten Bangli sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan kami dalam pengambilan keputusan di masa yang akan datang.

Kebijakan tersebut menuai banyak komentar menohok, tidak hanya itu netizen juga mempertanyakan mengapa bisa membayar lantaran jalan tersebut merupakan jalan umum.

Sementara itu, menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Sugiarta memberikan penjelasan. Pungutan retribusi ini merupakan amanah dari Peraturan Bupati Bangli No 37 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangli No. 47 tahun 2014 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Bangli.

“Sebenarnya dalam dua tahun terakhir, yakni 2020 dan 2021, Pemda Bangli sudah melakukan relaksasi dengan menghentikan pungutan karena merebaknya wabah Covid-19. Namun karena ini merupakan amanah Perbup, maka kami kembali melaksanakan pungutan. Karena kami yang akan disalahkan apabila tidak melaksanakan pungutan,” jelasnya yang dikutip BaliNews.id dari TribunBali.

Disparbud Bangli tersebut juga mengatakan, retribusi ini hanya berlaku untuk orang yang berwisata, bukan untuk orang yang melewati jalur tersebut.

Memang setiap orang yang hendak lewat akan disetop, dan ditanyai apakah akan berwisata atau seperti apa. Kalau yang mau sembahyang, yang hanya lewat, kemudian mau ke rumah sanak saudara di sana yang memang asli wilayah Kintamani, ndak dipungut retribusi. Ini murni kami pungut bagi mereka yang memang berwisata di Kintamani,” tegasnya.

Peraturan Bupati Bangli Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Banngli:

 

Peraturan Bupati Bangli Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Banngli.

 

Penyanyi Park Bo Ram Meninggal Dunia, Agensi Beberkan Penyebabnya

Balinews.id – Penyanyi asal Korea Selatan Park Bo Ram dikabarkan meninggal dunia pada usia 30…

February 19, 2022

Tim Ganjar Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Apa Isinya?

Balinews.id – Hari ini, Selasa (16/4/24) Tim hukum Ganjar – Mahfud telah menyerahkan dokumen kesimpulan…

February 19, 2022

Toko Alat Printer di Denpasar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

DENPASAR, Balinews.id – Sebuah kebakaran hebat telah melanda Toko KCN (Kreasindo Citra Nusantara) yang berlokasi…

February 19, 2022

Baru Terpilih Kembali, Nyoman Parta Digerudug Ratusan Sopir dan Penjaga Malam

GIANYAR, Balinews.id – Ratusan tenaga kontrak yang berstatus sopir dan penjaga malam di lingkungan Pemerintah…

February 19, 2022

Setelah Juarai All England 2024, Jonathan Christie Juarai BAC 2024

Balinews.id – Setelah menjuarai nomor tunggal putra di All England Open 2024, pebulutangkis Indonesia, Jonatan…

February 19, 2022