Balinews.id – Satresnarkoba Polres Bangli menangkap pria bernama I Ketut Karya alias Nang Tut (48) tahun asal Banjar Dinas Tengah, kecamatan Abang, Karangasem akibat kasus narkoba. Pria tersebut ditangkap pada Kamis lalu (21/9) sekitar pukul 21.15 WITA di Jalan Muhamad Hatta desa Kawan, Bangli. karena kasus narkoba.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bangli, Iptu Wayan Sarta, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi yang didapat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangli tentang penyalahguna narkotika jenis sabu. Dari laporan hasil penyelidikan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dhaa Sudhira memerintahkan anggota melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (21/9) sekira jam 21.15 WITA, polisi melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di seputaran Jalan Muhamad Hatta. Polisi langsung meringkus pelaku saat sedang berhenti untuk buang air kecil di pinggir jalan.
“Pada saat pengeledahan ditemukan 2 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan,” katanya Senin (29/9).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket berisi narkotika diduga sabu seberat 0,5 gram netto dan 1 paket lain berisi narkotika diduga sabu dengan berat netto 0,18 gram. Kepada polisi, pelaku mengaku barang haram itu diberikan oleh temannya berinisial KW yang tinggal di Denpasar.
“Motifnya, tersangka memakai sabu untuk menambah stamina bekerja sebagai buruh proyek bangunan,” pungkasnya. Kini pelaku dikenakan pasa 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun. (*)