Balinews.id

Mabuk Miras dan Buat Gaduh, Sekelompok Warga di Jimbaran Dimediasi

BADUNG, Balinews.id – Beberapa  pelaku yang membuat keonaran  di sebuah bedeng belakang Depot Gimbo, Gang Melanting Sari 41, Jimbaran, pada Rabu (10/4/2024) sore dimediasi. Keributan tersebut dipicu oleh sekelompok warga non – permanen yang mabuk minuman keras dan membuat keributan di lingkungan sekitar.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan bernama Supardi Haryanto (43), Yose Nuna, dan Alex. Awalnya sekitar pukul 17.00 Wita, Supardi mengajak temannya Yuda untuk merayakan lebaran di lokasi kejadian. Mereka juga mengundang Yose Nuna (33), seorang pengawas bangunan asal Sumba dan Alex Ragil Kristian (21), menantu dari Supardi.

“Mereka kemudian membeli dan minum miras bersama,” terang Sukadi, Kamis (11/4).  Saat tengah minum, terjadi ketegangan dengan kata-kata keras di antara mereka.

Seorang tetangga di sekitar kejadian bernama Abbas (52) melihat keributan tersebut dan mengira terjadi perkelahian antara Supardi dan Yose Nuna. Abbas mencoba melerai dan menegur Yose, namun Yose yang mabuk menanggapinya dengan emosi.

“Hampir terjadi keributan, namun berhasil dilerai oleh istri Supardi. Abbas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada tuan rumah dan menghubungi Kepolisian Polsek Kuta Selatan,” jelasnya.

Usai menerima laporam, Tim UKL Polsek Kuta Selatan bersama tim Satpol PP Kecamatan, tokoh masyarakat setempat, dan beberapa warga Jimbaran mendatangi lokasi kejadian. Beberapa orang yang terlibat dalam keributan tersebut lantas diamankan untuk selanjutnya dilakukan mediasi.

“Petugas juga meminta mereka untuk membuang sisa miras dan menghadirkan tokoh lingkungan ke Polsek Kuta Selatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tambahnya.

Setelah di lakukan klarifikasi dan introgasi atas persetujuan Kaling Br Tegal Jimbaran, ketiga pelaku yang diamankan yaitu Supardi, Yose Nuna, dan Alex, diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yaitu membuat keributan sehingga mengganggu ketertiban lingkungan.

“Mereka juga diminta membuat pernyataan bersedia diamankan satu malam di Polsek Kuta selatan serta mendapatkan sanksi korve sebagai bentuk pembinaan,” pungkasnya. (*)