Balinews.id

Lakukan Prostitusi Demi Hidupi Diri di Bali, WNA Dideportasi Rudenim Denpasar

WNA Dideportasi Atas Aktivitas Ilegal Sebagai Pekerja Seks (Foto Istimewa)

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial AGA (34) dideportasi karena kasus pelanggaran izin tinggal dan kegiatan ilegal. Sebelumnya, AGA ditangkap di sebuah villa di Seminyak, Kuta, tempat di mana ia diduga melakukan prostitusi. AGA mengakui melakukan perbuatan itu demi memenuhi kebutuhan selama hidup di Bali.

Saat pemeriksaan, AGA menyebutkan dirinya menerima bayaran dari pelanggan sebesar Rp. 7.800.000 untuk sekali pertemuannya. Untuk memperlancar transaksinya bersama seorang pelanggan asal Singapura, AGA menggunakan aplikasi Whatsapps. Namun, pelanggan itu tidak dikenal sepenuhnya oleh AGA.

Selain itu, AGA juga bisa berkunjung melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan tinggal di Bali dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari karena menyatakan kunjungannya untuk liburan semata. Karena perbuatannya ini, AGA yang merupakan pengacara di negara asalnya pun dikenai Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Bahkan untuk kasus yang lebih serius dan dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negar asing”, terang Gede Dudy Dwita,  Kepala Rudenim Denpasar.

Sebagai informasi, penangkapan AGA ini semula dari patroli digital yang dilakukan petugas dan terdeteksi adanya aktivitas yang mencurigakan berupa kegiatan ilegal. Saat ditangkap oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, petugas juga mengamankan paspor AGA, satu alat kontrasepsi, dan mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.

Kendati sudah ditangkap, pendeportasian terhadap AGA sempat belum bisa dilakukan. Maka, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk diproses lebih lanjut. Baru pada 28 November 2024, AGA berhasil dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari rutinitas yang dilakukan imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga keterlibatan umum.Pramella menambahkan, “Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian”. (*)