Balinews.id

Kakek Asal Australia Dideportasi Dari Bali, Ini Penyebabnya

BADUNG, Balinews.id – Akibat melanggar aturan visa investor, seorang kakek asal Australia berinisial GML (68) dideportasi dari Bali pada Minggu (7/4). Sebelumnya, GML merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan berlaku hingga 22 Januari 2025.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita membeberkan bahwa GML melanggar sejumlah aturan visa investor, termasuk ketidakpatuhan dalam melaporkan perubahan alamatnya sesuai dengan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Yang bersangkutan juga melanggar larangan pemegang ITAS investor untuk menyewakan sebagian villa yang sebelumnya telah ia sewa dari seseorang kepada orang lainnya untuk membuka bar,” terang Gede Dudy.

GML kemudian diamankan oleh Divim Kanwil Kemenkumham Bali dan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada hari Jumat (22/3) untuk dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut. Namun, dalam perkembangan terkini Polresta Denpasar mengirimkan surat resmi memohon penundaan pendeportasian GML. Hal ini terjadi karena GML sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya berdasarkan Pasal 351 KUHP

“Dengan demikian, pendeportasiannya harus ditunga guna mempermudah pemeriksaan dan mengungkap kasus yang menimpanya,” jelasnya.

Selama pendetensian, GML mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga mengalami tekanan mental tinggi dan depresi berat. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali kembali menyurati Polresta Denpasar yang meminta pertimbangan apabila tidak ada hal memberatkan berkenaan dengan proses laporan perkara pidananya agar yang bersangkutan dapat dideportasi. Polresta Denpasar pun mencabut status penundaan pendeportasian GML pada (5/4) sehingga setelah bule tersebut didetensi selama 16 hari.

Pada Minggu (7/4) kakek tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dan  dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Selain di deportasi, GML juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Mengenai keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. (*)