BADUNG, BALINEWS.ID – Kasus perdagangan orang di wilayah Kuta Utara terungkap. Seorang ibu rumah tangga berinisial SAP (29) diamankan lantaran memperdagangkan perempuan muda, termasuk mahasiswi dan karyawan toko, sebagai pekerja seks.
Terungkapnya jaringan prostitusi yang beroperasi di sebuah guest house di Kerobokan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolsek Kuta Utara, AKP Yusuf Dwi Admodjo, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami jaringan yang diduga lebih luas di balik kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini. Menurutnya, penyidik akan menggali lebih dalam untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi yang dijalankan SAP.
SAP yang berperan sebagai mucikari diketahui merekrut perempuan muda, termasuk mahasiswi berinisial NPWSW (22), untuk dijadikan pekerja seks dengan tarif Rp1.200.000 per sesi. Dari jumlah tersebut, SAP memperoleh komisi sebesar Rp400.000 sebagai penghubung antara pelanggan dan korban.
“Motifnya SAP karena terdesak masalah ekonomi,” ujar Yusuf Dwi Admodjo.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (13/11), ketika seorang petugas yang menyamar berhasil terhubung dengan SAP untuk melakukan negosiasi. Melalui percakapan singkat, SAP menawarkan jasa NPWSW kepada polisi yang menyamar sebagai pelanggan. Setelah mencapai kesepakatan, petugas diarahkan ke guest house Cempaka Putih di Jalan Intan Permai, Kerobokan.
Saat penggerebekan pada 6 November 2024 pukul 18.00 WITA, NPWSW baru saja selesai melayani pelanggan. Berdasarkan keterangan yang diberikan, SAP kerap mencari perempuan muda yang membutuhkan penghasilan tambahan untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Penggerebekan ini sekaligus mengungkap modus SAP dalam menjaring perempuan yang diduga bermasalah secara finansial.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke kediaman SAP di Jalan Raya Dalung, Banjar Untal-Untal, Desa Dalung. Dari rumah tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti seprai kasur berwarna kuning, dua kondom (salah satunya telah terpakai), serta uang tunai Rp550.000 yang diduga hasil transaksi. Selain itu, kontak-kontak pelanggan dan korban turut diperiksa guna memperluas jangkauan penyelidikan.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, yang turut mengawal kasus ini, menyatakan bahwa SAP telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang dapat membawa hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SAP juga berpotensi dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Pornografi serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang aktivitas mucikari.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi kami untuk terus memperketat pengawasan terhadap praktik prostitusi dan perdagangan orang di wilayah kami,” ujar Teguh. (*)