Balinews.id

Turis Wajib Baca! Hal-hal yang Tidak Boleh dilakukan Ketika Berkunjung Di Bali

Area suci pura

Aturan tak tertulis yang wajib turis pahami ketika berkunjung di Bali (sumber foto: Jannet Serhan/Pexels)

Balinews.id – Pulau Bali terkenal akan sistem adatnya yang kental. Belakangan ini, sering kita jumpai berita tentang turis-turis asing yang berulah ketika berkunjung di Pulau Bali. Sebagai turis yang berwisata ke suatu tempat, ada baiknya kita mengikuti pepatah ‘dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung’. Sebelum berkunjung ada baiknya kita mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Memasuki Areal Suci Ketika Sedang Haid

Dalam agama Hindu, disebutkan dalam kitab Weda bahwa secara sakral wanita menstruasi/cuntaka dilarang masuk ke area pura. Hal itu untuk menjaga kesucian tempat persembahyangan. Orang yang cuntaka adalah orang yang dalam keadaan tidak seimbang dalam dirinya. Ketidak seimbangan diri itu dapat menimbulkan vibrasi buruk. Vibrasi buruk ini dapat merusak vibrasi orang lain yang sedang berada di tempat suci untuk mengupayakan memunculkan vibrasi suci dalam dirinya guna dapat menghubungkan diri dengan Tuhan yang maha suci, dan dikhawatirkan pula nantinya dapat berpengaruh vibrasi kesucian dari tempat suci yang dikunjungi oleh orang yang sedang dalam keadaan cuntaka tersebut. Jika melanggar, perlu diadakannya pencaruan untuk membersihkan area pura yang dicemari secara niskala

 

Berbicara Kotor di Tempat Suci/Sakral

Pura merupakan tempat persembahyangan

Bersikap sopan di tempat ibadah (sumber foto: TItah Anamika/Pexels)

Tak berbeda dengan tempat-tempat suci/ibadah umat beragama lain, ketika memasuki tempat suci kita hendaknya menjaga segala ucapan. Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap kepercayaan orang lain, jika kamu berbicara atau berlaku seenaknya di area suci, bisa-bisa kamu mendapat kecaman dan sanksi adat oleh pengempon setempat.

 

Memanjat Bangunan Tempat Suci di Pura

Para turis yang ingin befoto di area suci pura terkadang tidak tau dan memanjat beberapa bangunan, patung, bahkan tembok pura. Hal ini sangat dilarang, hanya pemangku pura yang boleh melakukan hal tersebut itupun untuk melaksanakan kegiatan yadnya. Jika kamu melanggar, sanksinya sangat berat karena harus melakukan upacara penyucian pura.

 

Menggunakan Pakaian yang Kurang Pantas ke Area Pura

Pakaian sopan ke pura

Kamen dan selendang wajib digunakan ketika masuk ke area pura (sumber foto: Victoria Dovzhuk/Pexels)

Banyak tempat suci di Bali yang boleh dikunjungi oleh para turis. Namun, usahakan untuk memperhatikan pakaian yang kamu gunakan ketika berkunjung. Gunakan pakaian yang sopan dan tertutup. Jika kamu terlanjur menggunakan pakaian yang terbuka, kamu bisa menyewa kamen dan selendang yang biasanya memang disewakan untuk para turis yang ingin berkunjung ke area Pura.

 

Buang Air Kecil Sembarangan

Selain pura, banyak tempat-tempat yang disucikan dan disakralkan di Bali. Di Bali percaya akan konsep sekala dan niskala. Buang air besar maupun kecil di gunung hingga pohon yang disucikan atau dikeramatkan juga dilarang. Sebaiknya wisatawan menghormati kepercayaan masyarakat setempat, agar terbebas dari gangguan yang tidak berwujud.

 

Keluar Rumah Saat Hari Raya Nyepi

Hal yang sering dilanggar oleh para turis saat perayaan Nyepi di Bali adalah keluar rumah. Hari raya Nyepi merupakan hari raya umat agama Hindu yang dilaksanakan setelah hari Pengerupukan. Kamu dilarang untuk berkeliaran di jalan, menyalakan lampu, dan menimbulkan suara berisik selama satu hari penuh. Aturan ini mengikat baik umat Hindu yang merayakan maupun turis atau umat agama Lain yang sedang berada di Pulau Bali. Namun tenang saja, untuk masalah genting kamu tetap bisa keluar rumah dan akan dibantu oleh para pecalang untuk segera mendapatkan pertolongan. (an)

 

 

 

 

Warga Geger, Jasad Lansia Ditemukan di Areal Setra Badung

DENPASAR, Balinews.id – Penemuan jasad seorang lansia di Areal Setra Badung, Jalan Imam Bonjol, Denpasar…

November 28, 2022

Kuliah Umum FH Unmas Denpasar, Soroti Transformasi Hukum dalam Era Disrupsi

DENPASAR, Balinews.id – Fakultas Hukum Unmas Denpasar kembali menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Transformasi Hukum dalam…

November 28, 2022

Habib Rizieq Ikut Ajukan Amicus Curiae, Kini Total Ada 23 Pengajuan

Jakarta, Balinews.id -Setelah presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri mengajukan Amicus Curiae pada beberapa hari…

November 28, 2022

Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas Guguran, BPPTKG Tetapkan Status Siaga

NASIONAL, Balinews.id – Gunung Merapi, yang terletak di perbatasan Jawa Tengah dan Yogyakarta, sekali lagi…

November 28, 2022

Overstay dan Meresahkan, Bule Asal Aljazair Segera Dideportasi

BADUNG, Balinews.id – Seorang WNA asal Aljazair berinisial SAB (38) diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas…

November 28, 2022