Balinews.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli sepsrti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023 kemarin.
Layanan TikTok Shop dari platform media sosial TikTok pun resmi menghentikan operasinya mulai hari ini, Rabu (4/10/23) pukul 17.00 WIB.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan, Selasa (3/10/23) dikutip dari CNN Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Zulfiki Hasan, Menteri Perdagangan menyebut platform sosial media seperti TikTok tetap bisa menyediakan layanan jual-beli. Namun, mereka harus membuat platform e-commerce terpisah sehingga platform sosial media hanya digunakan untuk promosinya saja. (*)