NASIONAL, Balinews.id – Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 dibebaskan dari penahanan. Hal tersebut menyusul putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung yang dikabulkan oleh Hakim Eman Sulaeman.
Menurut Hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah. Pegi resmi keluar dari rumah tahanan Polda Jawa Barat pada Senin (8/7/2024) pukul 21.39 WIB, dijemput keluarga dan 22 kuasa hukumnya.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan bahwa pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada Polda Jabar. Hal ini karena dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung belum mencantumkan ganti rugi. Menurut Toni, ganti rugi akan diajukan karena selama penahanan, Pegi Setiawan kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.
“Amar yang belum ada mengenai ganti kerugian. Karena selama ditahan, Pegi kehilangan penghasilan dan pekerjaan, meskipun hanya sebagai kuli bangunan. Dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah,” kata Toni dilansir dalam video Antaranews, Selasa (9/7/2024).
Seperti diberitakan Antaranews, beberapa hal yang diminta sebagai ganti rugi adalah dua sepeda motor yang disita oleh Polda Jabar dan belum dikembalikan sejak tahun 2016, serta penghasilan Pegi Setiawan sebagai kuli bangunan selama masa penahanan.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang disita oleh Polda Jabar, ditambah penghasilan bulanan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” jelasnya.
Selain itu, Toni juga menuntut agar Polda Jabar segera mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan lagi tersangka. Sesuai amar putusan hakim PN Bandung yang berbunyi, “memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula”.
“Amar putusan rehabilitasi menyatakan penyidik harus mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan lagi tersangka,” ujar Toni. (*)