Balinews.id – Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan ada usulan agar WNA bisa membeli rumah lebih dari 2.000 meter persegi. Usulan itu datang dari Bali, wilayah yang paling digemari WNA membeli rumah.
Selain batasan lahan, pemerintah juga mengatur batasan harga minimal rumah yang bisa dibeli para WNA. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing. Batasan harga rumah tapak bagi WNA di Bali adalah Rp 5 miliar, sementara untuk rumah susun adalah Rp 2 miliar.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, khawatir jika nanti kemudahan kepemilikan rumah bagi Warga Negara Asing di Indonesia akan disalahgunakan. Seperti memborong rumah yang semestinya pemerintah siapkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, diatur bahwa WNA dibatasi hanya dapat membeli rumah dengan luas maksimal 2.000 meter persegi.
Namun apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, mereka dapat membeli rumah dengan luas lebih dari 2.000 meter persegi atas perizinan menteri. Di Indonesia, wilayah yang banyak diincar WNA membeli rumah adalah di Bali, Jakarta dan Batam.
“Kebetulan saya pernah tinggal di Bali. Ini problem kepemilikan tanah dengan cara menikah dengan warga lokal sebenarnya hanya kepentingan untuk kepemilikan properti. Itu hal-hal yang harus diantisipasi,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa di setiap negara punya ketentuan pembatasan berbeda. Di Indonesia, WNA hanya boleh membeli rumah untuk dihuni, tidak untuk disewakan. (*)