DENPASAR, Balinews.id – I Nyoman Sukena atau yang dikenal sebagai penyelamat landak diputus bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/9). Sukena dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran perlindungan satwa.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra mempertimbangkan bahwa Sukena tidak mengetahui bahwa memelihara landak Jawa (Hystrix Javanica) memerlukan izin. Ia memperoleh dua ekor landak dari mertuanya dan merawatnya tanpa menyadari status satwa tersebut sebagai yang dilindungi.
Selain itu, kurangnya sosialisasi mengenai perlindungan satwa di Desa Bongkasa Pertiwi, tempat Sukena tinggal. Saksi ahli dari BKSDA Bali juga menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui adanya populasi landak di wilayah tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa tindakan Sukena tidak didasari oleh niat jahat. Majelis hakim pun beharap agar penegakan hukum lebih mengutamakan pendekatan restorative justice.
“Terdakwa juga tidak mengetahui bahwa binatang tersebut dilindungi lantaran di Desa Bongkasa Pertiwi belum pernah ada sosialisasi,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Perbuatan Sukena dinilai hanya merupakan pelanggaran administratif. Oleh karena itu, hakim merekomendasikan peringatan dan pengurusan izin, serta menyerahkan landak tersebut kepada BKSDA untuk dilepasliarkan.
Selain membebaskan dari jeratan hukum, majelis hakim dalam putusannya juga meminta agar hak serta kedudukan dan martabat sukena di pulihkan.
“Memerintahkan JPU segera mengeluarkan terdakwa dati tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya,” terangnya.
Sukena, yang merupakan ayah dua anak, sangat bersyukur atas putusan tersebut, dan langsung sujud syukur di ruang sidang. Masyarakat yang hadir juga merasakan kebahagiaan atas keputusan ini, yang membawa kelegaan bagi Sukena dan keluarganya. (*)