
Ilustrasi
Balinews.id – Kenaikan UMP jadi berita yang ditunggu-tunggu bari sebagian para pekerja. Mungkin, kenaikan UMP Bali Tahun 2024 agak sedikit mengecewakan. Pasalnya, UMP Bali hanya mendapat kenaikan sebesar Rp 100 ribu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, yaitu Rp2.813.672 atau naik Rp100.000 dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.713.672.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, menjelaskan penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Kami sudah sepakat untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen,” Jelasnya Senin (20/11/23).
Penetapan UMP Bali 2024 mengacu atas perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dari 5,9 persen mediannya, nyatanya ada perbedaan jauh antar kabupaten. Semisal, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Badung mencapai 9,97 persen, sementara Karangasem hanya 2,58 persen.
Jika ingin upah minimum meningkat, maka Karangasem dan empat kabupaten lain yang pertumbuhan ekonominya di bawah provinsi harus didorong lebih kuat. Lima kabupaten itu diantaranya adalah Karangasem, Bangli, Klungkung, Jembrana, dan Buleleng.
UMP ini nantinya akan berlaku untuk para pekerja baru hingga satu tahun bekerja di perusahaan. Selanjutnya, di tahun berikutnya semestinya gaji mengikuti formula struktur skala upah yang di dalamnya ada reward, prestasi kerja dan produktivitas.
Setelah penetapan UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) segara akan dibahas. Diharapkan sebelum 30 November, UMK 9 kabupaten/kota di Bali sudah bisa ditetapkan. Rencananya pembahasan UMK kabupaten/kota dilakukan pada 27 November. Keputusan UMP 2024 ini telah ditandatangani PJ Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya 17 November yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. (*)