Balinews.id

UMP Bali 2024 Naik Rp 100 Ribu, Segini Besarannya

Ilustrasi

Balinews.id – Kenaikan UMP jadi berita yang ditunggu-tunggu bari sebagian para pekerja. Mungkin, kenaikan UMP Bali Tahun 2024 agak sedikit mengecewakan. Pasalnya, UMP Bali hanya mendapat kenaikan sebesar Rp 100 ribu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, yaitu Rp2.813.672 atau naik Rp100.000 dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.713.672.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, menjelaskan penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Kami sudah sepakat untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen,” Jelasnya Senin  (20/11/23).

Penetapan UMP Bali 2024 mengacu atas perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dari 5,9 persen mediannya, nyatanya ada perbedaan jauh antar kabupaten. Semisal, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Badung mencapai 9,97 persen, sementara Karangasem hanya 2,58 persen.

Jika ingin upah minimum meningkat, maka Karangasem dan empat kabupaten lain yang pertumbuhan ekonominya di bawah provinsi harus didorong lebih kuat. Lima kabupaten itu diantaranya adalah Karangasem, Bangli, Klungkung, Jembrana, dan Buleleng.

UMP ini nantinya akan berlaku untuk para pekerja baru hingga satu tahun bekerja di perusahaan. Selanjutnya, di tahun berikutnya semestinya gaji mengikuti formula struktur skala upah yang di dalamnya ada reward, prestasi kerja dan produktivitas.

Setelah penetapan UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) segara akan dibahas. Diharapkan sebelum 30 November, UMK 9 kabupaten/kota di Bali sudah bisa ditetapkan. Rencananya pembahasan UMK kabupaten/kota dilakukan pada 27 November. Keputusan UMP 2024 ini telah ditandatangani PJ Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya 17 November yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. (*)

Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Nasional STBM dan Kabupaten/Kota Sehat Kategori Tertinggi

Jakarta, Balinews.id – Pemerintah Kota Denpasar kembali berhasil menyabet dua penghargaan skala nasional. Kedua penghargaan…

November 21, 2023

Karyawan Outsourching Ditangkap Gara-Gara Menipu Dengan Menjanjikan Pekerjaan Kepada Perempuan Asal Tanggerang

Badung, Balinews.id – Seorang perempuan asal Jambi berinisial BFCD (25) yang merupakan karyawan outshorcing di…

November 21, 2023

Polisi Amankan 4 Orang Pelaku Pengrusakan Kantor Satpol PP Denpasar

Denpasar, Balinews.id – Tim Gabungan Polresta Denpasar, Brimob Polda Bali, Polsek Denpasar Selatan dan Polsek…

November 21, 2023

Sopir Angkut Logistik Pemilu Ditemukan Meninggal Dunia di Warung Angkringan Daerah Ubung

Denpasar, Balinews.id – Diduga Karena kelelahan Seorang Sopir angkut logistik Pemilu 2024 ditemukan meninggal dunia…

November 21, 2023

Kirim Surat Teror Berisi Amunisi Aktif, Pensiunan Polisi Diringkus

BADUNG, Balinews.id – Seorang pensiunan polisi bernama I Ketut Asa (63) asal Penarungan, Mengwi, Badung…

November 21, 2023