DENPASAR, Balinews.id – Amrin Al Rasyid Pane (21), terdakwa pembunuhan sadis terhadap seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (17/9). Dalam sidang kali ini, Amrin dihukum 9 tahun penjara atas perbuatannya.
Tampak raut muka Amrin yang lesu, sayu dan tanpa ekspresi. Tapi sang kakak selalu siaga menemaninya.
Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Putu Agus Adi Antara menjelaskan bahwa perbuatan Amrin sudah memenuhi unsur tindak pidana sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.
“Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan kesatu jaksa penuntut umum,” tegas Majelis Hakim.
Dengan demikian, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara terhadap pemuda asal Kalimantan Timur tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ucap Hakim Agus Adi.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini. Hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan adalah, Amrin menghilangkan nyawa dengan cara yang sadis.
Putusan ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan JPU Windari Suli, yakni 12 tahun. Meski begitu, terdakwa justru tidak langsung menerima. Setelah diberi kesempatan berdiskusi dengan penasihat hukumnya, pemuda berperawakan tinggi kurus itu menyatakan akan pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut. Hal yang sama disampaikan oleh JPU.
“Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Windari Suli. (*)