Balinews.id

Tambang Ilegal di Klungkung Dibongkar, Rugikan Negara Hingga Rp 2,4 Miliar

Aktivitas tambang ilegal di Wilayah Dawan, Klungkung dibongkar Polda Bali.

Aktivitas tambang ilegal di Wilayah Dawan, Klungkung dibongkar Polda Bali.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Klungkung. Aparat kepolisian berhasil mengungkap aktivitas penambangan batu dan orvil tanpa izin di wilayah Dawan yang diduga dikelola oleh KT, seorang warga lokal asal Gunaksa.

Penggerebekan dilakukan pada 5 November 2024, saat petugas mendapati aktivitas tambang ilegal yang melibatkan penggunaan dua alat berat ekskavator.

“Selain itu, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk buku catatan penjualan dan uang tunai sebesar Rp350 ribu,” terang Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji, Jumat (29/11).

Saat diinterogasi, KT mengakui bahwa batu orvil hasil tambang tersebut dijual langsung kepada masyarakat.

Menurut penyelidikan, kegiatan ini telah berlangsung selama dua tahun tanpa dilengkapi perizinan resmi di bidang pertambangan. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2,4 miliar.

“Lahan yang digunakan untuk kegiatan ini bukanlah milik tersangka, melainkan pihak lain yang masih kami selidiki,” tambahnya.

Kegiatan tambang ilegal ini melibatkan sekitar 10 orang, termasuk operator alat berat dan petugas pencatat, yang mayoritas adalah warga lokal.

Akibat perbuatannya, KT dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Aparat berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku tambang ilegal guna melindungi sumber daya alam dan mencegah kerugian negara lebih lanjut. (*)