BALINEWS.ID – Sekitar sepekan menuju penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia. Butuh pengecekan DPT untuk memastikan seseorang bisa partisipasi dalam perhelatan demokrasi lima tahunan ini.
DPT merupakan daftar pemilih tetap dari hasil perbaikan dan rekapitulasi yang kemudian ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Pastikan dirimu sudah tercantum daftar pemilih tetap (DPT) sebelum 27 November 2024 nanti dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Buka situs cekdptonline.kpu.go.id. Pilih langkah 2/4 untuk melanjutkan proses pengecekan DPT.
2. Masukan nomor induk kependudukan yang berjumlah 16 digit pada kolom yang tersedia. Pilih langkah ¾ untuk melanjutkan proses pengecekan DPT.
3. Masukan nomor yang terdaftar dalam aplikasi Whatsapps untuk menerima kode OTP (One Time Password).
4. Masukan kode OTP yang diterima melalui pesan Whatsapps dalam waktu 2 menit. Jika melebihi 2 menit, maka pilih opsi request kode baru.
5. Terakhir, klik opsi konfirmasi. Tampilan DPT akan muncul di layar.
Apabila mengalami kesulitan melakukan pengecekan DPT secara online, ada opsi tatap muka yang juga tersedia. Caranya sebagai berikut.
1. Silakan mendatangi kantor kecamatan terdekat dengan membawa identitas diri seperti KTP atau KK.
2. Minta petugas untuk memeriksa data DPT Pilkada 2024 sesuai dengan nama pemilih.
3. Apabila pemilih sudah terdaftar, maka informasi mengenai data pemilih beserta lokasi TPS untuk mencoblos nanti akan disampaikan oleh petugas.
Bagaimana jika sudah terdaftar di DPT, namun tidak bisa mencoblos di lokasi yang telah ditentukan?
Dengan menjunjung prinsip inklusif dan aksesibel, pemilih dimungkinkan untuk melakukan pencoblosan di luar domisilinya sebagai daftar pemilih pindahan (DPTb) dengan keadaan tertentu. Adapun keadaan tertentu meliputi menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang sedang berada di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkotika, menjadi terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam maupun bekerja di luar domisilinya.
Adapun pemilih dapat melapor kepada PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Bagaimana jika tidak terdaftar di DPT, tapi memenuhi syarat sebagai pemilih?
Dalam hal ini, pemilih masuk dalam kategori daftar pemilih tambahan (DPK) yang baru bisa melakukan pencoblosan sejam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS sepanjang surat suaranya masih tersedia di wilayah RT/RW atau sebutan lainnya yang tercantum di KTP-el, KK, biodata penduduk atau IKD. (*)