DENPASAR, Balinews.id – Seorang warga negara asing asal Latvia bernama Vladimir alias VS, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Vladimir kedapatan membawa narkotika jenis hasis dan ganja dalam jumlah besar.
Penangkapan terjadi pada 22 Juli 2024 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kepala BNNP Bali, Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat, dalam konferensi pers pada Selasa (17/9), mengungkapkan bahwa dalam koper Vladimir ditemukan 450,41 gram hasis dan 977,83 gram ganja.
“Hasis diperoleh dari Nepal dan ganja dari Thailand, menurut pengakuannya,” ujar Rudy. Berdasarkan penyelidikan, Vladimir terindikasi terhubung dengan kelompok kejahatan terorganisir dari wilayah bekas Uni Soviet.
Vladimir mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa narkoba tersebut ke Bali, namun ia mengaku belum mengetahui siapa yang akan menerima barang terlarang itu di Indonesia. Menurut Rudy, jaringan Vladimir langsung terputus setelah penangkapan terjadi.
“Kami kesulitan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jaringan yang terafiliasi dengannya, karena tersangka hanya bergerak setelah menerima perintah dan komunikasinya langsung terputus,” jelas Rudy.
Vladimir kini menghadapi ancaman hukuman berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun sesuai dengan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berkas perkara Vladimir telah dinyatakan lengkap dan menunggu pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum. (*)