DENPASAR, BALINEWS.ID – Motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di bantaran Sungai Taman Pancing, Denpasar, pada Rabu (6/11), akhirnya terungkap. Agus Sugianto (30), pria asal Banyuwangi yang berprofesi sebagai penjual roti keliling menghabisi nyawa rekannya, Komang Agus Asmara (25) karena perjudian slot online.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Wisnu Prabowo didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, membeberkan sederet fakta-fakta baru dalam kasus ini.
1. Sejak berkenalan, korban kerap diajak main judi online
Kapolres menerangkan bahwa antara Agus dan korban sudah berkenalan sejak Agustus 2024. Sejak awal dekat, Agus kerap membujuk korban untuk bermain judi slot online, dengan memanfaatkan kondisi keterbelakangan mental korban.
“Korban yang bekerja sebagai juru parkir minimarket bergaul dengan Agus yang menjajakan roti keliling, jadi hubungan mereka semakin akrab,” terang Kapolres, Sabtu (9/11).
Untuk memenuhi kebutuhan modal judi, Agus dua kali menggadaikan motor milik korban tanpa sepengetahuannya, karena korban hanya menurut. Pada Rabu, 6 November 2024, Agus menjual motor korban seharga Rp 5 juta. Hasil penjualan ini digunakan untuk mengisi saldo akun judi online.
2. Dijanjikan motor baru
Dijelaskan bahwa Agus berjanji pada korban jika berhasil menang, akan dibelikan sepeda motor baru. Namun, saat bermain di mess pelaku pada Rabu (6/11), mereka kalah. Setelah mengalami kekalahan pertama, Agus mengajak korban pindah lokasi bermain ke kawasan Pura Demak.
“Sebelum berangkat, Agus sudah mempersiapkan pisau cutter dan membeli sarung tangan,” tambahnya.
3. Sempat pindah lokasi
Lantaran lokasi Pura Demak terlalu gelap, mereka akhirnya pindah ke Taman Pancing Timur untuk melanjutkan permainan. Setelah kekalahan berikutnya, korban marah karena uang hasil penjualan motornya hanya tersisa Rp 500 ribu. Korban meminta motornya dikembalikan, namun Agus menolak, karena menganggap itu bagian dari kesepakatan judi.
“Agus memiting leher korban dari belakang dengan tangan kiri langsung menggorok leher korban dengan cutter menggunakan tangan kanannya,” beber Kombes Wisnu.
Setelah memastikan korban tak berdaya, Agus membuang pisau ke sungai dan meninggalkan lokasi. Ia kemudian pulang untuk membersihkan diri dan pakaiannya dari darah.
4. Pelaku berpura-pura menanyakan keberadaan korban agar tidak dicurigai
Cerdiknya, Agus mendatangi lokasi kerja korban, berpura-pura menanyakan keberadaan korban agar tidak dicurigai.
“Besok paginya, warga sekitar Taman Pancing Timur menemukan jenazah Komang Asmara dalam kondisi bersimbah darah,” pungkasnya.
5. HP korban digadai senilai Rp 600 ribu.
Selain membunuh, Agus juga menggadaikan ponsel milik korban seharga Rp 600 ribu untuk kembali bermain judi online.
Akibat perbuatannya, Agus terjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman Mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)