NASIONAL, Balinews.id – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan pada 26 Juli 2024. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya dalam lingkungan sekolah.
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pengaturan terhadap pedagang yang beroperasi di sekitar sekolah. Aturan ini mengharuskan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat ketentuan yang jelas terkait aktivitas jual beli makanan dan minuman di area tersebut. Pasal 202 secara khusus menyebutkan:
“Poin A: Pengawasan dan pembinaan terhadap pedagang makanan dan minuman yang beroperasi di sekitar sekolah dan tempat kerja.”
Dengan aturan ini, Pemda diwajibkan untuk mengatur setiap pedagang yang berjualan, termasuk jenis menu yang ditawarkan kepada siswa dan pekerja. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang dijual memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan dari Kementerian Kesehatan, dr. Ngabila Salama, yang juga seorang praktisi kesehatan, memastikan bahwa regulasi ini dirancang untuk mencegah meningkatnya kasus diabetes pada anak-anak.
“Pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk menanggulangi diabetes di Indonesia, khususnya di kalangan anak-anak,” ujar Ngabila. (*)