DENPASAR, BALINEWS.ID – Aparat Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan satu unit mobil pick-up putih berisi berbagai jenis ikan laut dan belut yang diduga hasil praktik ilegal fishing. Operasi penindakan ini dilakukan di depan pos pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk pada Selasa (12/11). Pelaku berinisial S, yang bertugas sebagai pengirim, tidak mampu menunjukkan sertifikat kesehatan dan dokumen resmi untuk pengangkutan ikan tersebut.
Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji menerangkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, ikan-ikan tersebut berasal dari Jember, Jawa Timur, dan akan dikirimkan ke Bali. Untuk proses pengiriman, pelaku menyewa mobil pick-up dan menggunakan box sterofoam serta terpal untuk mengemas ikan.
“Namun, saat diperiksa, pelaku dan sopir mobil tidak memiliki sertifikat kesehatan ikan maupun dokumen lain yang diwajibkan dalam pengangkutan hasil laut,” terang Iqbal, Jumat (29/11).
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas berbagai jenis ikan dengan total berat mencapai 1,6 ton, di antaranya:
1) 529 Kg ikan marlin;
2) 546 Kg ikan mahi-mahi;
3) 10 Kg ikan cakal;
4) 27,5 Kg ikan tongkol;
5) 14,5 Kg ikan cakalang;
6) 5,5 Kg ikan baracuda;
7) 161 Kg ikan kembung;
8) 13 Kg ikan campuran;
9) 24 Kg ikan kakap merah;
10) 68,5 Kg ikan tenggiri;
11) 55 Kg ikan kerapu;
12) 199 Kg ikan gogokan;
13) 90 Kg belut sawah;
14) 1 box fiber berwarna biru;
15) 15 box sterofoam berwarna putih;
16) 1 buah terpal berwarna hijau;
17) 1 buah terpal berwarna biru;
18) 1 unit kendaraan roda empat nomor model pick up, warna putih.
19) 1 lembar struk pembelian tiket penyebrangan kapal dari ketapang-gillimanuk;
20) 1 lembar tiket penyebrangan kapal dari ketapang-gilimanuk.
Polisi masih menyelidiki apakah ikan-ikan tersebut layak untuk dikonsumsi atau berpotensi menyebarkan penyakit. Hal ini menjadi kekhawatiran mengingat tidak adanya pemeriksaan kesehatan pada ikan-ikan tersebut.
“Tanpa sertifikat kesehatan, ikan yang dijual ke masyarakat berpotensi menyebarkan penyakit,” tambahnya.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (*)