NASIONAL, BALINEWS.ID – Melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, 27 November 2024 menjadi hari pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia. Ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang melakukan pencoblosaan. Ini menjadikannya sebagai agenda politik terbesar sekaligus yang pertama kalinya dilakukan serentak. Apa saja yang perlu dilakukan pemilih?
1. Pemilih DPT datang membawa dokumen ke TPS.
Pemilih yang sudah terdaftar DPT, bisa datang ke TPS sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Surat Keterangan dan Formulir Model C Pemberitahuan KPU. DPT merupakan daftar pemilih tetap dari hasil perbaikan dan rekapitulasi yang kemudian ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Pastikan dirimu sudah mendaftar dengan mengeceknya di laman cekdptonline.kpu.go.id.
2. Tidak terdaftar sebagai DPT, tetap bisa nyoblos di TPS.
Pemilih yang tidak terdaftar di DPT masih berkesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Pemilih ini masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPK). Jenis pemilih ini akan dilayani selama surat suara masih tersedia di TPS. Untuk itu, pemilih DPK baru bisa melakukan pencoblosan paling lambat satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Bagi kamu pemilih DPK, bawalah KTP-el dan Surat Keterangan (Suket) ke TPS.
Selain DPK, ada pula pemilih DPTb. DPTb merupakan pemilih terdaftar DPT tapi tidak bisa melakukan pencoblosan di TPS domisili karena alasan tertentu sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Jenis pemilih ini bisa memilih pada pukul 11.00 hingga 13.00 waktu setempat dengan membawa KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) dan Formulir Model A Surat Pindah Memilih.
3. Langkah-Langkah Melakukan Pencoblosan
Setelah antre, pemilih diberikan surat suara bertandatangan KPPS sebagai tanda sah. Pemilih segera memasuki bilik suara dan memilih dengan mencoblos pada nomor urut, nama atau foto pasangan calon dalam kotak surat suara. Tidak usah tergesa-gesa. Pastikan kamu mencoblos pada kategori yang tepat, tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Surat suara yang sudah dicoblos kemudian dimasukan ke dalam kotak suara. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan jari ke tinta. Ini merupakan tanda kamu sudah melakukan hak pilih.
4. Kawal pemungutan suara di Pilkada 2024
Sebagai warga negara, kamu berhak mengawal proses Pilkada 2024 dengan menonton hasil hitung cepat (quick count) di berbagai media. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, hasil hitung cepat baru boleh dirilis paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai yaitu sekitar pukul 15.00 waktu setempat.
Masih dalam peraturan yang sama, kamu juga berhak berpartisipasi dengan memantau langsung di TPS dan menyebarluaskan informasi pemilu termasuk hasil pemilihan. Terdapat gerakan kolektif seperti Jaga Suara 2024 dan Warga Jaga Suara yang menghimpun Formulir C. Hasil dari masyarakat yang bisa kamu ikuti. (*)