Balinews.id

Pilkada Pangkalpinang: Kotak Kosong Menang, Pendukung Cukuran Masal

Relawan kotak kosong melakukan aksi cukur botak massal

Relawan kotak kosong melakukan aksi cukur botak massal

NASIONAL, BALINEWS.ID –  Kotak kosong berhasil mencatatkan kemenangan di Pilkada Kota Pangkalpinang 2024. Dalam kontestasi ini, kotak kosong mengungguli pasangan calon (paslon) tunggal nomor urut 2, Maulan Aklil-Masagus Hakim, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kemenangan kotak kosong ini dirayakan secara unik oleh para pendukungnya dengan aksi cukur botak massal di Tugu Kerito Surong. Tugu tersebut merupakan salah satu warisan dari Maulan Aklil, calon inkumben sekaligus Wali Kota Pangkalpinang periode 2018-2023.

Ketentuan Pilkada Melawan Kotak Kosong

Pilkada dengan format melawan kotak kosong dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 54C, disebutkan beberapa kondisi yang memungkinkan pelaksanaan pilkada dengan kotak kosong sebagai salah satu pilihan:

  1. Hanya ada satu paslon yang mendaftar dan memenuhi syarat setelah masa pendaftaran diperpanjang.
  2. Lebih dari satu paslon mendaftar, tetapi hanya satu yang dinyatakan memenuhi syarat.
  3. Paslon berhalangan mengikuti pilkada, dan partai pengusung tidak mengajukan pengganti atau pengganti tidak memenuhi syarat.
  4. Paslon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada sehingga hanya tersisa satu paslon.

Dalam kondisi tersebut, pilkada tetap diselenggarakan dengan mekanisme paslon tunggal melawan kotak kosong. Paslon dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Sebaliknya, jika kotak kosong yang menang, maka pilkada dinyatakan tidak berhasil.

DPR dan KPU Sepakati Pilkada Ulang 2025

Kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024 mendapat perhatian serius dari Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pada 10 September 2024, kedua lembaga tersebut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas landasan hukum terkait konsekuensi kemenangan kotak kosong.

Dalam kesepakatan tersebut, jika kotak kosong menang, pilkada di daerah tersebut akan diulang pada tahun 2025. Hal ini bertujuan memastikan adanya kepemimpinan yang legitimate di wilayah terkait.

Kemenangan kotak kosong di Pangkalpinang tidak hanya mencerminkan dinamika demokrasi yang unik, tetapi juga menegaskan pentingnya evaluasi dan penguatan regulasi pilkada demi menjaga keberlangsungan tata kelola pemerintahan daerah. (*)