DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus penggerebekan jaringan narkotika di EC Executive Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Denpasar, diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Sebanyak 12 orang ditangkap dalam operasi ini, di mana lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombespol I Made Sinar Subawa membeberkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penggerebekan tiga orang di kamar kos wilayah Denpasar pada Selasa (22/10) malam, di mana ketiganya dicurigai terlibat dalam jaringan narkoba Denpasar.
“Kamar itu ternyata milik seorang wanita yang dikenal sebagai ‘AYU’, 36 tahun, yang berasal dari Badung,” terang Subawa, Jumat (31/10).
Dalam tas milik ‘AYU’, ditemukan barang bukti narkotika, sementara ia sendiri diketahui sedang berada di sebuah karaoke di Denpasar.
Tim BNN segera melakukan penggerebekan di EC Executive Karaoke, di mana ditemukan bahwa ‘AYU’, yang diyakini sebagai otak jaringan peredaran narkotika ini, tengah menyalahgunakan methamfetamine bersama enam pria dan dua wanita lainnya.
“Selain itu, di tempat yang sama, polisi juga mengamankan paket narkotika milik seorang pria berinisial HR alias BOTAK,” tambahnya.
Dijelaskan bahwa para tersangka dalam jaringan ini memiliki peran masing-masing, termasuk HR, 44 tahun, asal Sumenep yang bekerja sebagai pengedar, serta RM, seorang asisten rumah tangga asal Banyuwangi yang menjadi kaki tangan ‘AYU’.
Lanjut, Subawa juga menyebutkan bahwa seorang anggota polisi berinisial R terlibat sebagai penyalahguna dan telah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 6,39 gram netto dan sembilan butir ekstasi. Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat senam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)