Balinews.id

Penerimaan Pajak Turis Asing di Bali Capai Rp211,8 Miliar

Kunjungan wisatawan asing ke Bali. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, Balinews.id –  Sejak diberlakukannya pungutan wisatawan asing (PWA) pada Februari 2024, Bali berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp211,8 miliar. Aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata untuk membayar biaya sebesar Rp150 ribu.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, mengungkapkan bahwa pencapaian ini masih jauh dari optimal.

“Saat ini, dari total wisatawan asing yang datang ke Bali, baru sekitar 40 persen yang membayar PWA,” jelasnya pada Rabu (4/9).

Menurut Pemayun, sebagian besar wisatawan—antara 80 hingga 90 persen—melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi terkait kebijakan ini telah berjalan cukup efektif. Namun, tantangan tetap ada.

Salah satunya adalah belum adanya alat pemindai otomatis (auto scanner gate) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, yang mengakibatkan lemahnya pemantauan pembayaran.

Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 untuk mengatasi kendala ini. “Kami sedang menyusun materi perubahan untuk memperbaiki sistem ini,” tambah Pemayun.

Selain itu, Dispar Bali juga aktif melakukan pengecekan kepatuhan wisatawan terhadap pembayaran PWA di berbagai destinasi wisata (DTW) utama, seperti Ulun Danu Beratan di Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan.

Pengecekan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP Pariwisata, Badan Kesbangpol, dan organisasi kepariwisataan, seperti HPI dan ASITA, bertujuan untuk memverifikasi pembayaran dan mengevaluasi efektivitas kebijakan.

“Kunjungan ke Ulun Danu Beratan ini bagian dari upaya monitoring untuk memastikan kepatuhan wisatawan dalam membayar PWA. Kami juga mendorong yang belum membayar untuk menggunakan aplikasi portal lovebali,” ujar Pemayun.

Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan, I Wayan Mustika, menyambut baik upaya monitoring ini.

“Kami mendukung langkah ini selama diterapkan secara profesional dan hasilnya digunakan untuk kemajuan pariwisata Bali,” ungkapnya.

Mustika menambahkan, kunjungan wisatawan asing ke Ulun Danu Beratan bisa mencapai 3.000 orang pada musim ramai seperti Juli-Agustus, namun turun menjadi 2.000 orang pada bulan berikutnya.

Dana yang terkumpul dari pajak turis asing ini akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali dan digunakan untuk pembangunan serta pelestarian adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, juga menegaskan bahwa sebagian dari dana tersebut akan dialokasikan untuk pengelolaan sampah di Bali.

Dengan adanya evaluasi berkelanjutan dan rencana revisi kebijakan, diharapkan penerapan PWA dapat lebih efektif dan berkontribusi positif bagi pariwisata serta lingkungan Bali. (*)