NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Indonesia mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen untuk periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban biaya perjalanan udara bagi masyarakat selama musim liburan, serta mendukung sektor pariwisata yang menjadi salah satu motor penggerak perekonomian Indonesia.
Penurunan tarif ini disepakati setelah Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah pejabat terkait di Istana Merdeka, pada 27 November 2024. Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik di seluruh bandara di Indonesia hanya selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, untuk tiket yang belum terjual.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, beberapa pihak yang terlibat langsung dalam operasional penerbangan akan melakukan penyesuaian tarif. PT Pertamina, misalnya, akan menurunkan harga avtur (bahan bakar pesawat) sebesar 7,5-10 persen di 19 bandara utama, seperti Denpasar, Surabaya, Medan, Yogyakarta, dan Makassar. Penurunan harga avtur ini bertujuan agar tarif tiket pesawat dapat lebih terjangkau bagi penumpang.
Selain itu, PT Angkasa Pura Indonesia, yang mengelola bandara-bandara di Indonesia, akan memberikan diskon hingga 50 persen untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan tarif PJP4U, yang mencakup biaya untuk jasa pendaratan dan penyimpanan pesawat.
Maskapai penerbangan juga berkomitmen untuk memberikan diskon fuel surcharge, yakni pengurangan biaya bahan bakar, sebesar 8 persen (menjadi 2 persen), serta diskon untuk tarif pesawat propeller sebesar 5 persen (menjadi 20 persen). AirNav Indonesia, yang mengatur layanan navigasi penerbangan, akan memberikan dukungan dengan memperpanjang jam operasional bandara untuk memastikan kelancaran penerbangan selama periode Nataru.
Dengan penurunan tarif ini, diharapkan dapat mengurangi beban perjalanan udara bagi masyarakat yang ingin berlibur selama libur panjang akhir tahun. Penyesuaian tarif yang dilakukan oleh pemerintah ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan domestik dan mancanegara untuk berkunjung ke destinasi wisata di Indonesia, yang pada gilirannya dapat memberikan dampak positif terhadap pemulihan sektor pariwisata pasca-pandemi.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa penurunan harga tiket pesawat ini tidak mencakup pengurangan PPN, yang merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian, khususnya sektor pariwisata, dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan selama liburan Natal dan Tahun Baru. (*)