NASIONAL, BALINEWS.ID – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tengah menjadi sorotan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji ulang sistem ini untuk menemukan solusi baru, khususnya bagi sekolah swasta yang terdampak. Langkah ini dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden menugaskan kami untuk mendalami kembali pelaksanaan PPDB. Keputusan terkait perubahannya akan dibahas lebih lanjut dalam Sidang Kabinet mendatang,” ujar Mu’ti di Istana Kepresidenan, Selasa (26/11/2024).
Dampak PPDB Zonasi pada Sekolah Swasta
Mu’ti menyoroti sejumlah permasalahan yang muncul sejak diterapkannya sistem zonasi, salah satunya adalah banyaknya sekolah swasta yang terpaksa tutup akibat kekurangan siswa.
“Di satu sisi, sekolah negeri kelebihan murid sehingga kualitasnya sulit terjaga. Di sisi lain, sekolah swasta kekurangan siswa dan harus tutup,” jelasnya. Hal ini, menurut Mu’ti, menjadi tantangan besar yang memerlukan solusi komprehensif.
Rencana Perubahan untuk Tahun Ajaran Baru
Pemerintah menargetkan sistem baru yang lebih inklusif dan berkeadilan dapat diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan pendidikan bermutu bisa diakses oleh semua kalangan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
“Salah satu tujuan awal sistem zonasi adalah menciptakan keadilan. Kami ingin anak-anak dari semua kelas sosial belajar bersama di sekolah yang sama, tanpa segregasi antara yang mampu dan kurang mampu,” tegas Mu’ti.
Sidang Kabinet Jadi Penentu
Keputusan final terkait reformasi sistem PPDB akan diputuskan dalam Sidang Kabinet. Pemerintah berkomitmen menghadirkan sistem pendidikan yang lebih merata dan tidak memberatkan pihak manapun, termasuk sekolah swasta yang selama ini berkontribusi besar dalam dunia pendidikan.
Langkah evaluasi ini diharapkan mampu menjawab kritik dan menciptakan solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik negeri maupun swasta. (*)