
Cek SIPOL Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Denpasar, Balinews.id – Siapa yang tidak akan kesal, bila secara tiba-tiba nama kita terdaftar sebagai anggota partai politik bahkan tanpa persetujuan kita sendiri. Banyak kejadian serupa yang terjadi, terutama jelang pelaksanaan pemilu ditiap tahunnya. Terutama berkaitan dengan permasalahan dukungan partai politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Guna mengantisipasi pencatutan data tersebut, masyarakat dapat menjadi lebih tanggap dan teliti dalam mengamankan data diri. Dengan cara melakukan pengecekan Sipol secara mendiri melalui laman atau portal online KPU RI.
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sendiri telah diluncurkan ke publik pada 24 Juni 2022. Melalui flatform ini masyarakat dapat mengecek status keanggotaan dan kepengurusan partai politik. Guna memastikan apakah kamu terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai hanya dengan memasukkan data Nomor Induk Keluarga (NIK) pada laman berikut. https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung untuk mengecek dukungan DPD.
Jika nantinya masyarakat menemukan fakta bahwa dirinya sedang dicatut dalam keanggotaan Parpol maka, kamu dapat memberikan tanggapan jika terdapat tanggapan melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau menghubungi Help Desk KPU Badung.
Memastikan diri tidak tercatut parpol tanpa izin merupakan hal penting, mengingat hal diatas juga berkaitan dengan tahapan kedepan baik dalam Pemilu maupun lainnya, khususnya pada tahapan perekrutan KPPS agar masyarakat yang ingin menjadi KPPS/CPNS/PPPK/lainnya tidak terhambat proses-proses selanjutnya.