Balinews.id

OIKN Tegaskan Kunjungan Ke KIPP IKN Gratis Tanpa Layanan Wisata Berbayar

Masyarakat Umum Melakukan Kunjungan Ke IKN . (FOTO : ANTARA Foto)

Masyarakat Umum Melakukan Kunjungan Ke IKN . (FOTO : ANTARA Foto)

NASIONAL, Balinews.id – Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan kepada masyarakat umum yang berkunjung ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN) tanpa dipungut biaya. Hal tersebut ditegaskan oleh Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala Otoritas IKN Bidang Komunikasi Publik bahwa kunjungan tanpa melalui layanan wisata dan gratis.

“Kunjungan ke KIPP IKN tidak dipungut biaya, masyarakat dapat berkunjung secara gratis ke IKN tanpa melalui pihak mana pun”, kata Troy Pantouw, Sabtu (26/10/2024).

OIKN menekankan jika terdapat pihak yang memanfaatkan kunjungan masyarakat umum ke KIPP IKN dalam bentuk paket wisata berbayar untuk menghentikan tindakan tersebut.

“Hentikan praktik-praktik pihak yang membuat paket wisata berbayar ke KIPP di IKN. ibu Kota Nusantara adalah milik semua warga, milik bangsa Indonesia, bahkan akan menjadi kota dunia untuk semua. Mohon tidak mengambil keuntungan untuk hal-hal seperti ini, ujar Troy dikutip pada Liputan6.

Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemerdayaan Masayarakat OIKN Alimudin menerangkan, pihak yang memanfaatkan wisata berbayar kunjungan di IKN tidak mempunyai izin dan ditemukan media promosi yang beredar terkait paket wisata kunjungan ke IKN.

Penggunaan alat-alat berat dengan pekerja kontruksi untuk pembangunan di IKN masih beroperasi di banyak lokasi sehingga masyarakat dihimbau untuk mematuhi aturan berkunjung.

Masyarakat yang ingin berkunjung dapat memasuki kawasan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan Barat dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara menggunakan Electric Vehicle (EV) Bus yang disedikan di Rest Area IKN dengan pendamping Liason Officers (LO).

Panduan kunjungan ke IKN dapat diunduh melalui aplikasi IKNOW oleh masyarakat pada Appstore (IOS) dan Playstore (Android)  sebagai acuan dan masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai pengunjung. (*)