
Ketua MK Anwar Usman (sumber foto: Tangkapan Layar)
Balinews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan sejumlah gugatan syarat usia capres-cawapres pada Senin (23/10/23) pukul 10.00 WIB hari ini .
Ada sejumlah permohonan yang akan dibacakan putusannya, namun yang paling ditunggu-tunggu adalah putusan permohonan terkait batas maksumal umur capres-cawapres. Hal ini karena hasil putusan tersebut akan menentukan nasib bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. Adapun kini, Prabowo telah berusia 72 tahun. Prabowo lahir di Jakarta, pada 17 Oktober 1951.
Berikut daftar permohonan yang akan dibacakan putusannya hari ini dalam sidang MK
- Perkara 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka meminta MK menetapkan usia 40 sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal umur capres-cawapres. Selain itu mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus pelanggaran HAM berat. Salah satu pelanggaran HAM berat adalah penculikan aktivis pada masa Orde Baru hingga reformasi 1998.
- Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan Gulfino Guevarrato. Ia meminta MK menetapkan syarat usia capres-cawapres, yakni minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
- Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Rudy meminta MK menetapkan batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres pada usia 70 tahun.
- Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guy Rangga Boro. Guy Rangga ingin MK menetapkan syarat usia minimal capres-cawapres pada usia 21 tahun.
- Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan Riko Andi Sinaga juga meminta MK menetapkan syarat usia minimal capres-cawapres yang baru, yaitu pada usia 25 tahun. (*)