NASIONAL, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung RI belum mengantongi bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi dalam izin impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Lembong. Izin impor yang diterbitkan Lembong pada 2015 itu diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana atau fee yang diterima oleh Thomas Lembong terkait impor tersebut.
“Keterangan tambahan dari berbagai pihak, termasuk delapan perusahaan yang diduga menerima keuntungan, sedang dikumpulkan. Apakah ada aliran dana ke pihak tertentu akan terus didalami,” ungkap Harli di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Lembong diketahui memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang kemudian bekerja sama dengan delapan perusahaan, yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Dalam proses pengusutan, CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan belum selesai, dan kami masih menggali informasi dari perusahaan-perusahaan terkait untuk melihat perkembangan kasus,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut bahwa izin impor gula sebanyak 105.000 ton yang dikeluarkan pada 2015 tersebut diberikan saat Indonesia tidak mengalami kekurangan stok gula.
“Izin impor ini diberikan kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal murni,” ujar Abdul.
Penyelidikan ini akan terus berlanjut guna menentukan aliran dana yang terlibat dan memperjelas total kerugian negara akibat kasus ini. (*)