DENPASAR, Balinews.id – Terbakarnya gudang LPG milik Sukojin (51) yang menewaskan 18 orang kian bergulir di meja hijau. Gudang tersebut berlokasi di Jalan Cargo Taman I, Desa Ubung Kaja, Denpasar.
Sukojin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih menegaskan bahwa gudang milik Sukojin tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai, seperti pintu darurat dan alat pemadam kebakaran. Selain itu, gudang tersebut juga tidak memiliki izin yang sesuai untuk penyimpanan bahan berbahaya.
“Mendakwa dengan kelalaian yang menyebabkan kematian, melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 359 KUHP,” ujar Harisdianto saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, terungkap bahwa kebakaran bermula dari kebocoran katup tabung LPG yang ditempatkan di dalam gudang tanpa pengawasan yang memadai. Gas yang terkumpul di dalam ruangan kemudian tersulut oleh percikan api dari motor starter sebuah mobil pickup, yang ada di dalam area gudang. Ledakan yang terjadi seketika memicu kebakaran hebat, yang menyebabkan 18 karyawan tidak sempat menyelamatkan diri.
Kebakaran yang disebabkan oleh ledakan tabung gas LPG berkapasitas 50 kg ini tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga mengungkap pelanggaran serius terkait standar keselamatan di gudang tersebut.
Laboratorium Forensik Polda Bali juga menyatakan bahwa gudang tersebut tidak memenuhi standar penyimpanan bahan berbahaya (B3). Fasilitas penting seperti alat deteksi gas dan alat pemadam kebakaran tidak tersedia, menambah daftar pelanggaran yang dihadapi oleh Sukojin. (*)