Balinews.id

Kasus Adat Jro Kuta Pejeng Akan Berakhir Damai, Kedua Belah Pihak Sepakati Tiga Poin ini

Kepala Badan Kesbangpol Gianyar, Dewa Gede Putra Amerta, Kamis (21/10) usai memimpin mediasi antara Prajuru Desa Adat Jro Kuta dan Perwakilan Krama yang mendapatkan sanksi di kanorayang.

BaliNews.id – Ketegangan antara Prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng dengan warga setempat terkait kasus pensertifikatan tanah ayahan desa, yang menjadi sengketa di Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Tampaksiring, akan berakhir dengan damai.

Saat ini kedua belah pihak sepakat dengan tiga point yang telah ditetapkan. Pertama mulai dari pembatalan sertifikat, pencabutan sanksi adat serta penghentikan proses hukum pidana. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kesbangpol Gianyar, Dewa Gede Putra Amerta, Kamis (21/10) usai memimpin mediasi antara Prajuru Desa Adat Jro Kuta dan Perwakilan Krama yang mendapatkan sanksi di kanorayang.

Ia menjelaskan, suasana kekeluarga telah ditunjukan oleh kedua pihak yang selama ini berseteru. Tiga hal yang diharapkan oleh pemerintah menjadi inti kesepakatan pun mandapat respon yang baik.

  • Pertama mengenai pembatalan sertifikat tanah lahan yang ditempati krama yang sebelumnya mendaptkan penolakan sejumlah krama.
  • Kedua pencabutan sanksi kanorayang termasuk pengusiran warga sebagaiman yang telah diputuskan prajuru adat.
  • Ketiga, disepakatinya penghentian proses hukum pidana dimana Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng ditetapkan sebagai tersangka.

Pada poin satu dan dua yang otoritasnya ada pada Prajuru adat pun ditegaskan kembali untuk disetujui.  Setelah pertemuan sempat diskor sepuluh menit, karena prajuru adat harus berembug.

Usai, tiga poin itu disepakati, ada hal-hal teknis yang dipertanyakan pihak warga. Mulai dari proses pembatalan, pengalihan atas nama sertifikat, hingga kewenangan krama atas tanak tersebut.

Usulan ini pun sempat diawarnai adu argumen, namun akhirnya dijadikan usulan yang ditampung untuk dibahas lebih lanjut dengan melibatkan pihak BPN dan Prebekel.

“Yang menjadi penegasan dalam pertemuan ini, tiga hal sudah disepakati. Untuk usulan tambahan akan ditindaklajuti dalam pertemuan berikutnya,” paparnya.

Apa yang telah diepakati ini pada intinya sudah disetujui bupati. Saat ini, Kesbangpol diperintahkan untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, agar permasalahan ini cepat selesai.

“Tuntutan krama dan prajuru dalam tiga hal ini sudah disepakati. Hasil pertemuan ini akan kami laporkan ke Bapak Bupati. Pada prinsipnya Bapak Bupati menginnginkan permasalahan cepat selesai,” pungkasnya.

(rd)