Balinews.id

Jokowi Perbolehkan Wanita Hamil Untuk Aborsi, Tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi.

NASIONAL, Balinews.id – Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai aborsi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani dan menerbitkan PP ini pada Jumat, 26 Juli 2024.

Peraturan ini menetapkan sejumlah syarat ketat terkait aborsi, termasuk kondisi-kondisi yang membolehkan tindakan tersebut secara legal, serta prosedur yang harus dipenuhi. Dalam Pasal 116, dijelaskan bahwa aborsi dilarang secara umum, kecuali dalam dua kondisi khusus.

“Aborsi hanya diperbolehkan dalam situasi kedaruratan medis atau jika kehamilan terjadi akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip dari salinan PP pada Selasa (30/7/2024).

Kebijakan ini juga mengatur tentang aborsi bersyarat. Pasal 117 menguraikan bahwa aborsi dalam kasus kedaruratan medis hanya diperbolehkan jika kehamilan mengancam nyawa atau kesehatan ibu, atau jika janin mengalami cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki dan tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Selanjutnya, Pasal 118 menekankan bahwa kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menunjukkan usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana tersebut dan keterangan dari penyidik mengenai dugaan tindak pidana.

Pasal 119 dan 120 mengatur bahwa pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi standar tertentu dan oleh tenaga medis yang kompeten. Tim pertimbangan dan dokter yang berwenang akan memberikan penilaian dan melaksanakan aborsi.

Selain itu, Pasal 122 menetapkan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan perempuan dan suami, kecuali dalam kasus perkosaan. Pendampingan dan konseling wajib disediakan sebelum dan sesudah aborsi sesuai dengan Pasal 123.

Pasal 124 menyatakan bahwa korban perkosaan yang memutuskan untuk membatalkan aborsi harus mendapatkan pendampingan selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.

Dengan dikeluarkannya peraturan ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengatur praktik aborsi secara ketat, memastikan bahwa tindakan ini hanya dilakukan dalam kondisi mendesak dan sesuai dengan prosedur yang ketat. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan ibu dan anak serta memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. (*)