Balinews.id

DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Ini Alasannya

Dewan Perwakilan Rakyat menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada. (Dok. Youtube Parlemen)

NASIONAL, Balinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (RUU Pilkada) karena pimpinan DPR belum mencapai kuorum kesepakatan. “Oleh karena itu, kami akan menjadwalkan ulang Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8).

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati untuk membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna hari ini. Dari sembilan fraksi di DPR, delapan fraksi menyetujui revisi tersebut, sementara Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada berlangsung kurang dari tujuh jam, dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK tersebut.

Pengesahan RUU Pilkada ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari masyarakat. Demonstrasi besar-besaran digelar serentak di berbagai kota hari ini.

Aparat kepolisian telah bersiaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demonstrasi yang terpusat di depan Gedung DPR RI ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan “Peringatan Darurat Indonesia” yang viral di media sosial, setelah DPR dinilai mengabaikan putusan MK dan melangkah sendiri dalam revisi UU Pilkada.